SURAT KEPUTUSAN
Nomor: ..../DU..../..../...
Tentang
PENGANGKATAN DIREKTUR ..................
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha PT. ................................. maka dipandang perlu untuk mengangkat seorang Direktur Operasional
Mengingat :
Anggaran Dasar PT. ........................., akta notaris .............., SH nomor.., tertanggal ........... .
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mengangkat .................. sebagai DIREKTUR ............... di "PT. ................"
Kedua :
Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ................., sesuai dengan ketentuan yang ada didalam Anggaran Dasar PT. .......................... .
Ketiga :
Menentukan hak-hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan tersebut akan ditentukan secara terpisah.
Ditetapkan di : .........
Tanggal :.........
PT. .........................
.............................
Direktur Utama
Jumat, 31 Desember 2010
Contoh Surat Kuasa Penarikan Rekening
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini;
Nama : .......................................................
Alamat : .......................................................
No. KTP : .......................................................
Alamat Kantor : .......................................................
dengan ini memberikan kuasa kepada;
Nama : .......................................................
Alamat : .......................................................
No. KTP : .......................................................
Alamat Kantor : .......................................................
untuk melakukan penarikan dana di rekening BANK ......... :
Kantor Cabang Pembantu : ..........................................
No. Rekening : ..........................................
Atas nama : ..........................................
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………, ………………………………
Yang menerima kuasa, Yang memberi kuasa,
Yang bertanda tangan di bawah ini;
Nama : .......................................................
Alamat : .......................................................
No. KTP : .......................................................
Alamat Kantor : .......................................................
dengan ini memberikan kuasa kepada;
Nama : .......................................................
Alamat : .......................................................
No. KTP : .......................................................
Alamat Kantor : .......................................................
untuk melakukan penarikan dana di rekening BANK ......... :
Kantor Cabang Pembantu : ..........................................
No. Rekening : ..........................................
Atas nama : ..........................................
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………, ………………………………
Yang menerima kuasa, Yang memberi kuasa,
Contoh Kontrak Sewa Rumah
PERJANJIAN SEWA RUMAH
No.: …......................................................
Pada hari ini, Jum’at, tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.
2. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ............. yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa Rumah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No ........................................... yang terletak di ........................................................................................................................................................................ dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut :
1. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
5. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada ………………………………. 2011.
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini
Pasal 2
1. Uang sewa rumah adalah sebesar Rp. ……………………….. / tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini
2. Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah.
Pasal 3
1. Pihak Pertama menyerahkan rumah kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama
2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 4
1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
Pasal 5
1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini
Pasal 6
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
Pasal 7
1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
( ……………………………. ) ( ……………….………… )
No.: …......................................................
Pada hari ini, Jum’at, tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.
2. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ............. yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa Rumah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No ........................................... yang terletak di ........................................................................................................................................................................ dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut :
1. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
5. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada ………………………………. 2011.
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini
Pasal 2
1. Uang sewa rumah adalah sebesar Rp. ……………………….. / tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini
2. Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah.
Pasal 3
1. Pihak Pertama menyerahkan rumah kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama
2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 4
1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
Pasal 5
1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini
Pasal 6
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
Pasal 7
1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
( ……………………………. ) ( ……………….………… )
Minggu, 19 Desember 2010
Contoh Kontrak Sewa Armada Dump Truck
Bagi pembaca yang membutuhkan contoh Surat Kontrak / Perjanjian Sewa Armada Dumptruk, contoh dibawah ini mungkin berguna sebagai referensi. Draft Kontrak berikut adalah yang saya pakai untuk perjanjian sewa armada untuk usaha angkutan batubara di Batulicin.
draft
SURAT PERJANJIAN SEWA UNIT KENDARAAN
No.: …… / …… / Kontrak / IX /2010
Pada hari ini, ……………. tanggal ........................... 2010, yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : …………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………… adalah Penyedia Unit Kendaraan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : …………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………………. sebagai pihak penyewa unit kendaraan, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan kedudukan masing-masing sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA adalah Penyedia/Pemilik Kendaraan Dump Truck.
- PIHAK KEDUA adalah Penyewa dan Pengguna/Penanggung jawab Unit Kendaraan tersebut.
Selanjutnya kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan/melakukan kerjasama Penyewaan Unit Kendaraan Angkutan Dump Truck Jenis Lohan 10 Roda Kapasitas 30 ton Merk “HINO”, atau merk lain dengan spesifikasi yang sama dengan tersebut diatas, dengan data spesifikasi terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini. Berhubungan dengan hal-hal tersebut kedua belah pihak telah saling setuju dan sepakat untuk mengaturnya dalam suatu perjanjian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
DATA KENDARAAN
1.1 PIHAK PERTAMA telah menyetujui menyediakan 5 (lima) unit Kendaraan/Mobil yang disewakan kepada PIHAK KEDUA. Adapun spesifikasi mobil tersebut adalah sebagai berikut :
a. Merk / Type : HINO LOHAN atau merk lain dengan spesifikasi yang sama.
b. Jenis / Model : Dump Truck 10 Roda
c. Kapasitas Muatan : 30 Ton
d. Tahun Pembuatan : 2008 up
e. Nomor Polisi dan STNK : (Terlampir)
PASAL 2
PERIODE SEWA, HARGA SEWA & TEKNIS PEMBAYARAN
2.1 Periode Sewa kendaraan disepakati selama 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal ……………………………. tahun 2010 sampai dengan tanggal ................................ tahun 2012, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan selanjutnya oleh kedua belah pihak.
2.2 Harga sewa setiap 1 (satu) unit kendaraan telah disepakati sebesar Rp. 42.000.000,- (Empatpuluh Tiga Juta Rupiah) per-bulan, dengan kondisi Full Maintenance (perbaikan kerusakan ringan/berat, perawatan, serta gaji pengemudi dan mekanik ditanggung pihak pemilik/penyedia kendaraan).
Total harga sewa 15 unit kendaraan adalah Rp. 42.000.000,- x 15 = Rp. 630.000.000, (Enamratus Tigapuluh Juta Rupiah).
2.3 Pembayaran biaya sewa dan penyerahan kendaraan pada bulan pertama dibagi dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut :
2.3.1 Pembayaran Tahap Pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dilaksanakan pada tanggal ....................... 2010, setelah penyerahan sebanyak 5 (lima) unit kendaraan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di lokasi yang telah ditentukan PIHAK KEDUA.
2.3.2 Pembayaran Tahap Kedua sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dilaksanakan 1 minggu setelah Pembayaran Tahap Pertama yaitu pada tanggal ………………………. 2010, setelah penyerahan sebanyak 10 (sepuluh) unit kendaraan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di lokasi yang telah ditentukan PIHAK KEDUA.
2.3.3 Pembayaran Tahap Ketiga, yang merupakan pelunasan pembayaran sewa bulan pertama sebesar Rp. 430.000.000,- (Empatratus Tigapuluh Juta Rupiah) dilakukan 1 (satu) minggu setelah Pembayaran Tahap Kedua, yaitu pada tanggal ……………………. 2010.
2.4 Untuk pembayaran sewa pada bulan-bulan selanjutnya, tanggal jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada setiap tanggal 28 (duapuluh delapan) setiap bulannya. Dan apabila ada perubahan tanggal pembayaran karena satu dan lain hal maka akan diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dengan Konsekuensi yang akan ditentukan lebih lanjut.
PASAL 3
KETENTUAN DAN KONDISI UMUM
3.1 PIHAK PERTAMA menyerahkan Unit Kendaraan tersebut pada pasal 1 (satu) beserta surat-surat kendaraan (STNK, KIR) kepada PIHAK KEDUA pada waktu yang tersebut dalam pasal 2 (dua) dengan disertai Berita Acara Penyerahan Unit Kendaraan.
3.2 PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin bahwa kendaraan tersebut pada pasal 1 (satu) dalam kondisi baik dan tidak akan atau tidak sedang terikat / mengikat Kontrak atau bermasalah dengan pihak lain, serta memiliki asuransi All Risk.
3.3 PIHAK PERTAMA bertanggungjawab atas surat-surat kendaraan (STNK, KIR) serta Surat Ijin Usaha Kendaraan.
3.4 PIHAK PERTAMA wajib memelihara,mengganti, memeriksa dan merawat setiap kondisi kendaraan yang disewa demi untuk Keselamatan, guna menunjang hasil produksi yang optimal. Adapun jenis pemeriksaan dan perawatan rutin adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksaan Air Radiator
b. Pemeriksaan Air Accu / Battery
c. Pemeriksaan Oli Mesin
d. Pemeriksaan Oli Hydraulik
e. Pemeriksaan Oli Rem / Brake fuid
f. Pemeriksaan kecukupan tekanan angin pada ban.
g. Mengganti ban apabila terjadi kerusakan dikarenakan umur pemakaian.
3.5 PIHAK PERTAMA berkewajiban dalam penggantian oli mesin secara berkala setiap 3000 km, oli transmisi, oli gardan serta filter oli setiap 9000 km.
3.6 Selama masa sewa apabila terdapat unit kendaraan yang tidak dapat digunakan oleh PIHAK KEDUA, dikarenakan terjadi kerusakan atau dalam perbaikan atas kerusakan, maka PIHAK PERTAMA wajib mengganti dengan unit kendaraan lain yangg sesuai dengan spesifikasi kendaraan sebagaimana telah disepakati, atau diperhitungkan dengan biaya sewa.
3.7 PIHAK KEDUA menjamin unit kendaraan tersebut tidak dipergunakan atau mengangkut beban lebih dari kapasitas yang telah ditentukan, yaitu maksimal 30 Ton.
3.8 Setiap kecelakaan, kehilangan atau Force Majore, kasus penipuan serta tindak pidana lainnya oleh pelanggan, segera diberitahukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 x 24 jam untuk proses pengurusan pihak yang berwajib. Segala biaya yang ditimbulkan untuk pengurusan tersebut dan biaya klaim asuransi adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3.9 Perpanjangan atau perubahan periode Sewa Kendaraan ini dilakukan atas kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelum periode sewa berakhir.
PASAL 4
ADDENDUM
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, apabila diperlukan, dengan kesepakatan kedua belah pihak akan dibuat pasal tambahan / addendum yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Apabila terjadi Perselisihan atau tidak ada kesepakatan dalam Surat Perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menyelesaikan secara Musyawarah dan Kekeluargaan, atau kedua belah pihak dapat menyelesaikannya kepada Panitera Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili / tempat tinggal.
Surat Perjanjian ini dibuat tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup , ditandatangani oleh kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
draft
SURAT PERJANJIAN SEWA UNIT KENDARAAN
No.: …… / …… / Kontrak / IX /2010
Pada hari ini, ……………. tanggal ........................... 2010, yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : …………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………… adalah Penyedia Unit Kendaraan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : …………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………………. sebagai pihak penyewa unit kendaraan, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan kedudukan masing-masing sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA adalah Penyedia/Pemilik Kendaraan Dump Truck.
- PIHAK KEDUA adalah Penyewa dan Pengguna/Penanggung jawab Unit Kendaraan tersebut.
Selanjutnya kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan/melakukan kerjasama Penyewaan Unit Kendaraan Angkutan Dump Truck Jenis Lohan 10 Roda Kapasitas 30 ton Merk “HINO”, atau merk lain dengan spesifikasi yang sama dengan tersebut diatas, dengan data spesifikasi terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini. Berhubungan dengan hal-hal tersebut kedua belah pihak telah saling setuju dan sepakat untuk mengaturnya dalam suatu perjanjian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
DATA KENDARAAN
1.1 PIHAK PERTAMA telah menyetujui menyediakan 5 (lima) unit Kendaraan/Mobil yang disewakan kepada PIHAK KEDUA. Adapun spesifikasi mobil tersebut adalah sebagai berikut :
a. Merk / Type : HINO LOHAN atau merk lain dengan spesifikasi yang sama.
b. Jenis / Model : Dump Truck 10 Roda
c. Kapasitas Muatan : 30 Ton
d. Tahun Pembuatan : 2008 up
e. Nomor Polisi dan STNK : (Terlampir)
PASAL 2
PERIODE SEWA, HARGA SEWA & TEKNIS PEMBAYARAN
2.1 Periode Sewa kendaraan disepakati selama 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal ……………………………. tahun 2010 sampai dengan tanggal ................................ tahun 2012, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan selanjutnya oleh kedua belah pihak.
2.2 Harga sewa setiap 1 (satu) unit kendaraan telah disepakati sebesar Rp. 42.000.000,- (Empatpuluh Tiga Juta Rupiah) per-bulan, dengan kondisi Full Maintenance (perbaikan kerusakan ringan/berat, perawatan, serta gaji pengemudi dan mekanik ditanggung pihak pemilik/penyedia kendaraan).
Total harga sewa 15 unit kendaraan adalah Rp. 42.000.000,- x 15 = Rp. 630.000.000, (Enamratus Tigapuluh Juta Rupiah).
2.3 Pembayaran biaya sewa dan penyerahan kendaraan pada bulan pertama dibagi dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut :
2.3.1 Pembayaran Tahap Pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dilaksanakan pada tanggal ....................... 2010, setelah penyerahan sebanyak 5 (lima) unit kendaraan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di lokasi yang telah ditentukan PIHAK KEDUA.
2.3.2 Pembayaran Tahap Kedua sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dilaksanakan 1 minggu setelah Pembayaran Tahap Pertama yaitu pada tanggal ………………………. 2010, setelah penyerahan sebanyak 10 (sepuluh) unit kendaraan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di lokasi yang telah ditentukan PIHAK KEDUA.
2.3.3 Pembayaran Tahap Ketiga, yang merupakan pelunasan pembayaran sewa bulan pertama sebesar Rp. 430.000.000,- (Empatratus Tigapuluh Juta Rupiah) dilakukan 1 (satu) minggu setelah Pembayaran Tahap Kedua, yaitu pada tanggal ……………………. 2010.
2.4 Untuk pembayaran sewa pada bulan-bulan selanjutnya, tanggal jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada setiap tanggal 28 (duapuluh delapan) setiap bulannya. Dan apabila ada perubahan tanggal pembayaran karena satu dan lain hal maka akan diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dengan Konsekuensi yang akan ditentukan lebih lanjut.
PASAL 3
KETENTUAN DAN KONDISI UMUM
3.1 PIHAK PERTAMA menyerahkan Unit Kendaraan tersebut pada pasal 1 (satu) beserta surat-surat kendaraan (STNK, KIR) kepada PIHAK KEDUA pada waktu yang tersebut dalam pasal 2 (dua) dengan disertai Berita Acara Penyerahan Unit Kendaraan.
3.2 PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin bahwa kendaraan tersebut pada pasal 1 (satu) dalam kondisi baik dan tidak akan atau tidak sedang terikat / mengikat Kontrak atau bermasalah dengan pihak lain, serta memiliki asuransi All Risk.
3.3 PIHAK PERTAMA bertanggungjawab atas surat-surat kendaraan (STNK, KIR) serta Surat Ijin Usaha Kendaraan.
3.4 PIHAK PERTAMA wajib memelihara,mengganti, memeriksa dan merawat setiap kondisi kendaraan yang disewa demi untuk Keselamatan, guna menunjang hasil produksi yang optimal. Adapun jenis pemeriksaan dan perawatan rutin adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksaan Air Radiator
b. Pemeriksaan Air Accu / Battery
c. Pemeriksaan Oli Mesin
d. Pemeriksaan Oli Hydraulik
e. Pemeriksaan Oli Rem / Brake fuid
f. Pemeriksaan kecukupan tekanan angin pada ban.
g. Mengganti ban apabila terjadi kerusakan dikarenakan umur pemakaian.
3.5 PIHAK PERTAMA berkewajiban dalam penggantian oli mesin secara berkala setiap 3000 km, oli transmisi, oli gardan serta filter oli setiap 9000 km.
3.6 Selama masa sewa apabila terdapat unit kendaraan yang tidak dapat digunakan oleh PIHAK KEDUA, dikarenakan terjadi kerusakan atau dalam perbaikan atas kerusakan, maka PIHAK PERTAMA wajib mengganti dengan unit kendaraan lain yangg sesuai dengan spesifikasi kendaraan sebagaimana telah disepakati, atau diperhitungkan dengan biaya sewa.
3.7 PIHAK KEDUA menjamin unit kendaraan tersebut tidak dipergunakan atau mengangkut beban lebih dari kapasitas yang telah ditentukan, yaitu maksimal 30 Ton.
3.8 Setiap kecelakaan, kehilangan atau Force Majore, kasus penipuan serta tindak pidana lainnya oleh pelanggan, segera diberitahukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 x 24 jam untuk proses pengurusan pihak yang berwajib. Segala biaya yang ditimbulkan untuk pengurusan tersebut dan biaya klaim asuransi adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3.9 Perpanjangan atau perubahan periode Sewa Kendaraan ini dilakukan atas kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelum periode sewa berakhir.
PASAL 4
ADDENDUM
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, apabila diperlukan, dengan kesepakatan kedua belah pihak akan dibuat pasal tambahan / addendum yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Apabila terjadi Perselisihan atau tidak ada kesepakatan dalam Surat Perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menyelesaikan secara Musyawarah dan Kekeluargaan, atau kedua belah pihak dapat menyelesaikannya kepada Panitera Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili / tempat tinggal.
Surat Perjanjian ini dibuat tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup , ditandatangani oleh kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Jumat, 17 Desember 2010
Tampilan Windows Mobile 6
Saya sempet bosan dengan tampilan Windows Mobile 5 yang ada di Dopod 838 pro yang saya punya dari jaman nikahnya patih Gajahmada, saya pikir dengan di upgrade ke WM 6 tampilan akan lebih bagus, ternyata gak jauh beda. Akhirnya saya dapet software theme utk WM 6 yang sangat memuaskan, yaitu SPB Mobile Shell 3.5.5. Akan tetapi dengan versi trial-nya, anda cuma bisa menikmati 15 hari, tp jgn khawatir..anda dapat unduh serial numbernya disini.
hasilnya dari tampilan seperti ini
menjadi seperti ini
Silahkan coba dan lihat hasilnya..
hasilnya dari tampilan seperti ini
menjadi seperti ini
Silahkan coba dan lihat hasilnya..
Recovery Data
Pengalaman dari kejadian adik saya mengutak-atik PC-nya sampai akhirnya gak tau gimana tau2 account administrator ilang, sehingga semua file2 hilang. Dia anggap file kalo sudah disimpan di drive D: ato E: dsb, file-nya aman. Ternyata gara2 user account kehapus semua file yang dibuat user tsb hilang.
Gak tega ngliat adik nangis2 gara2 data skripsi ilang semua, setelah googling akhirnya dapet software utk recovery file dg mudah dan cepet namanya Get Data Back For FAT-NTFS v.4.0 yang dapat didownload disini
Software recovery ini keliatannya jg bisa ngembaliin file2 yang kehapus gara2 dihapus dg sengaja, instalasi OS, dll.
Gak tega ngliat adik nangis2 gara2 data skripsi ilang semua, setelah googling akhirnya dapet software utk recovery file dg mudah dan cepet namanya Get Data Back For FAT-NTFS v.4.0 yang dapat didownload disini
Software recovery ini keliatannya jg bisa ngembaliin file2 yang kehapus gara2 dihapus dg sengaja, instalasi OS, dll.
Selasa, 23 November 2010
THE TIELMAN BROTHERS (Biang Rock n Roll Dunia dari Indonesia)
The Tielman Brothers adalah sebuah grup musik asal Indonesia. Musik mereka beraliran rock and roll, namun orang-orang di Belanda biasa menyebut musik mereka Indorock, sebuah perpaduan antara musik Indonesia dan Barat, dan memiliki akar di Keroncong. The Tielman Brothers adalah yang band Belanda-Indonesia pertama yang berhasil masuk internasional pada 1950-an. Mereka adalah salah satu perintis rock and roll di Belanda. Band ini cukup terkenal di Eropa, jauh sebelum The Beatles dan The Rolling Stones.
The Tielman Brothers pernah tampil di Istana Negara Jakarta dihadapan Presiden Soekarno.[1] Mereka adalah anak dari Herman Tielman asal Kupang dan Flora Lorine Hess asal Semarang. Karier rekaman mereka dimulai ketika keluarga Tielman pada tahun 1957 hijrah dan menetap di Breda, Belanda. Nama The Tielman Brothers lebih dikenal di Eropa, terutama Belanda. Di Indonesia sendiri, nama The Tielman Brothers masih menjadi nama yang asing, sebuah kenyataan yang sangat disayangkan.
Aksi panggung The Tielman Brothers yang atraktif
The Tielman Brothers dipercaya lebih dulu memperkenalkan musik beraliran rock sebelum The Beatles. Aksi panggung mereka dikenal selalu atraktif dan menghibur. Mereka tampil sambil melompat-lompat, berguling-guling, serta menampilkan permainan gitar, bass, dan drum yang menawan. Andy Tielman, sang frontman, bahkan dipercaya telah mempopulerkan atraksi bermain gitar dengan gigi, di belakang kepala atau di belakang badan jauh sebelum Jimi Hendrix, Jimmy Page atau Ritchie Blackmore.
Perjalanan musik The Tielman Brothers dimulai di Surabaya pada tahun 1945, dimana empat kakak beradik laki-laki dan seorang adik perempuannya, Jane, sering tampil membawakan lagu-lagu dan tarian daerah. Kemampuan musik mereka diturunkan dari sang ayah, Herman Tielman, seorang kapten tentara KNIL, yang sering bermain musik bersama teman-temannya dirumahnya di Surabaya.
Berawal dari ketertarikan Ponthon untuk memainkan contrabass yang diikuti saudara-saudaranya yang lain. Reggy mempelajari banjo, Loulou mempelajari drum, dan Andy mempelajari gitar. Penampilan pertama mereka pada acara pesta di rumahnya membuat teman-teman ayahnya kagum dengan membawakan lagu-lagu sulit seperti Tiger Rag dan 12th Street Rag. Sejak saat itu mereka sering tampil di acara-acara pribadi di Surabaya. Tawaran tampil pun berdatangan dari berbagai daerah di Indonesia. Sampai pada akhirnya pada tahun 1957 mereka sekeluarga memutuskan untuk hijrah ke Belanda.
sumber : id.wikipedia.org
Kamis, 12 Agustus 2010
USB Devices Not Recognized
Pesan Error USB Devices Not Recognized
Anda mungkin pernah melihat pesan error di samping ini dan mengalami hal seperti berikut. Anda sedang bekerja dengan perangkat USB, entah itu printer, flashdisk atau harddisk. Tiba-tiba tanpa dinyana hardware tersebut diam membisu, alias tidak berfungsi. Anda mendapatkan pesan error “USB Device Not Recognized” tiap kali Anda memasukkan kembali device tersebut ke port USB. Apa yang terjadi?
Ada beberapa jawaban yang bervariatif. Saya sudah menyusunnya berikut solusi masalah masing-masing. Anda bisa memilih sesuai dengan kemungkinan terdekat dengan kasus yang Anda alami. Permasalahan yang menyangkut pesan error ‘USB Not Recognized‘ adalah sebagai berikut:
1. Permasalahan Paling Umum
Device/Perangkat yang sedang Anda pakai termasuk dalam perangkat yang rawan terhadap perubahan arus listrik dan gangguan listrik statis. Salah satu device yang sering mengalami hal ini adalah USB Flashdisk. Jika ada kebocoran arus sedikit saja dalam casing yang kemudian menjalar ke flashdisk, bisa jadi menyebabkan flashdisk mengalami malfungsi. Begitu pula jika tanpa diduga ada pengaruh dari listrik statis pada lingkungan di seputar terminal USB. Hal ini diperburuk dengan kualitas casing komputer yang kebanyakan beredar di Indonesia seringkali tidak memenuhi standar keamanan grounding listrik.
Solusi:
• Bebaskan CPU dari arus listrik apapun selama beberapa saat. Matikan komputer, cabut perangkat USB Anda berikut semua kabel power yang masuk ke CPU dan Monitor. Tunggu 20 hingga 30 menit kemudian nyalakan seperti biasa. Untuk sebagian besar kasus, cara ini terbukti ampuh. Terkadang port USB yang longgar juga bisa jadi sebab gagalnya deteksi hardware USB.
• Jika masih belum terdeteksi, gunakan Device Manager untuk melakukan scan guna menemukan hardware baru atau informasi perubahan hardware. Untuk melakukannya, Klik Start > Run > Ketik “devmgmt.msc” (tanpa tanda kutip) [OK].
Dari Menu Action, pilih “Scan for Hardware Changes“. Pilihan ini akan mengaktifkan deteksi hardware Windows untuk menemukan perangkat yang baru diinstall. Setelah selesai, tutup semua Device Manager dan Control Panel. Perhatikan apakah perangkat USB sudah berhasil dideteksi.
• Jika cara tersebut tidak berhasil, coba langkah berikut:
Disable fasilitas Power Management of the USB hub. Untuk melakukannya, ikuti langkah berikut:
Klik Start > Run > Ketik “devmgmt.msc” (tanpa tanda kutip) dan akhiri dengan [OK].
Tampilkan semua entri pada bagian Universal Serial Bus Controller, kemudian ikuti langkah berikut untuk tiap USB Root Hub yang tersedia.
- Klik kanan USB Root Hub > Klik Properties
- Klik Tab Power Management
- Klik untuk menghilangkan pilihan pada check box “Allow the computer to turn off this device to save power“, akhiri dengan [OK].
2. Terjadi kesalahan Instalasi driver
Saat perangkat USB ditancapkan ke komputer (bahkan mungkin saat proses instalasi otomatis) driver USB tidak terinstall dengan baik dan justru mengakibatkan kerusakan fatal pada driver-driver USB lain.
Solusi:
Hilangkan semua device yang tersembunyi di Device Manager dengan cara sebagai berikut:
1. Klik Start > Run > Ketik CMD [OK],
2. Ketik “set DEVMGR_SHOW_DETAILS=1?” (tanpa tanda kutip) dan akhiri dengan ENTER.
3. Ketik “set DEVMGR_SHOW_NONPRESENT_DEVICES=1?” (tanpa tanda kutip) dan akhiri dengan ENTER.
4. Ketik “start devmgmt.msc” (tanpa tanda kutip) dan akhiri dengan ENTER.
5. Klik menu View > Show Hidden Devices.
6. Pada panel sebelah kiri, Klik tanda “+” untuk melihat isi Imaging devices, Unknown Devices dan USB Devices.
7. Apakah Anda menemukan USB Devices dan Unknown Devices (termasuk yang berwarna abu-abu)? Jika iya, Klik Kanan > Uninstall.
3. Perangkat USB sebelumnya berjalan Normal Kemudian tiba-tiba Tidak ada respon tanpa sebab yang jelas
Solusi:
Lakukan langkah berikut ini:
A) Hapus semua file oem*.inf dengan cara:
1. Klik Start > Run > Ketik “cmd” (tanpa tanda kutip)
2. Dalam Command Line ketik baris perintah berikut (tanpa tanda kutip) dan akhiri dengan [ENTER] pada tiap akhir perintah:
“cd \windows\inf” [ENTER]
“ren infcache.1 *.old” [ENTER]
“ren oem*.inf *.old” [ENTER]
“del C:\windows\setupapi.log” [ENTER]
B) Hapus semua entri registri dalam HKEY_LOCAL_MACHINE/Enum/USB yang dimulai dengan VID
Dengan menghapus entri VID dari registri, PC akan mendeteksi ulang hardware dan melakukan Restart.
Perhatian: Jika Anda menggunakan keyboard atau mouse USB, jangan hapus entri VID untuk perangkat tersebut karena bisa mengakibatkan Windows melakukan Restart dengan benar. Ikuti langkah berikut ini:
1. Klik Start > Run > Ketik “regedit” [ENTER] (tanpa tanda kutip) Selanjutnya Registry Editor akan muncul.
2. Masuk ke bagian HKEY_LOCAL_MACHINE\System\CurrentControlSet\Enum\USB.
3. Pilih dan hapus semua entri VID_….
Jika Anda mengalami masalah saat menghapus registri ini, mungkin Windows masih membatasi Permissions agar VID_ tidak terhapus. Atasi dengan cara berikut:
a) Klik kanan pada Key yang akan dihapus > Pilih Permissions. Selanjutnya Window Permissions for The VID_… akan muncul.
b) Pilih semua check box dalam sesi Group atau Usename, pilih Allow pada Full Control.
c) Klik Apply dan akhiri dengan [OK]
4. Matikan komputer.
C) Hubungkan kembali perangkat USB ke PC
1. Dengan kondisi komputer sedang mati, tancapkan perangkat USB pada port USB.
2. Restart Komputer.
3. Window ‘A New Hardware Detected’ akan muncul dan mendeteksi ulang hardware Anda.
4. Perangkat USB sejak Awal tidak terdeteksi dan berfungsi normal atau sebenarnya berfungsi namun di tengah-tengah proses Anda mendapatkan pesan “USB Device has Malfunctioned“.
Solusi:
1. Coba gunakan Kabel USB yang lebih pendek ukurannya.
2. Coba tancapkan perangkat USB ke port USB PC di bagian belakang. Terkadang port USB di bagian depan PC kekurangan catu daya sehingga menyebabkan perangkat mengalami error
3. Sejumlah perangkat USB 2.0 tidak kompatibel dengan port USB 1.1. Cobalah secara bergantian di port USB 1.1 dan USB 2.0 untuk mengetahui apakah ini yang jadi masalah.
4. Coba downgrade semua Port USB dari versi 2.0 ke 1.1, Anda dapat mengubah setting ini lewat BIOS.
5. Jika tetap gagal, cobalah perangkat USB tersebut di komputer lain. Dengan begitu Anda bisa tahu mana yang jadi biang keladinya, perangkat USB atau port USB Anda.
Sumber : http://guntingbatukertas.com/
Anda mungkin pernah melihat pesan error di samping ini dan mengalami hal seperti berikut. Anda sedang bekerja dengan perangkat USB, entah itu printer, flashdisk atau harddisk. Tiba-tiba tanpa dinyana hardware tersebut diam membisu, alias tidak berfungsi. Anda mendapatkan pesan error “USB Device Not Recognized” tiap kali Anda memasukkan kembali device tersebut ke port USB. Apa yang terjadi?
Ada beberapa jawaban yang bervariatif. Saya sudah menyusunnya berikut solusi masalah masing-masing. Anda bisa memilih sesuai dengan kemungkinan terdekat dengan kasus yang Anda alami. Permasalahan yang menyangkut pesan error ‘USB Not Recognized‘ adalah sebagai berikut:
1. Permasalahan Paling Umum
Device/Perangkat yang sedang Anda pakai termasuk dalam perangkat yang rawan terhadap perubahan arus listrik dan gangguan listrik statis. Salah satu device yang sering mengalami hal ini adalah USB Flashdisk. Jika ada kebocoran arus sedikit saja dalam casing yang kemudian menjalar ke flashdisk, bisa jadi menyebabkan flashdisk mengalami malfungsi. Begitu pula jika tanpa diduga ada pengaruh dari listrik statis pada lingkungan di seputar terminal USB. Hal ini diperburuk dengan kualitas casing komputer yang kebanyakan beredar di Indonesia seringkali tidak memenuhi standar keamanan grounding listrik.
Solusi:
• Bebaskan CPU dari arus listrik apapun selama beberapa saat. Matikan komputer, cabut perangkat USB Anda berikut semua kabel power yang masuk ke CPU dan Monitor. Tunggu 20 hingga 30 menit kemudian nyalakan seperti biasa. Untuk sebagian besar kasus, cara ini terbukti ampuh. Terkadang port USB yang longgar juga bisa jadi sebab gagalnya deteksi hardware USB.
• Jika masih belum terdeteksi, gunakan Device Manager untuk melakukan scan guna menemukan hardware baru atau informasi perubahan hardware. Untuk melakukannya, Klik Start > Run > Ketik “devmgmt.msc” (tanpa tanda kutip) [OK].
Dari Menu Action, pilih “Scan for Hardware Changes“. Pilihan ini akan mengaktifkan deteksi hardware Windows untuk menemukan perangkat yang baru diinstall. Setelah selesai, tutup semua Device Manager dan Control Panel. Perhatikan apakah perangkat USB sudah berhasil dideteksi.
• Jika cara tersebut tidak berhasil, coba langkah berikut:
Disable fasilitas Power Management of the USB hub. Untuk melakukannya, ikuti langkah berikut:
Klik Start > Run > Ketik “devmgmt.msc” (tanpa tanda kutip) dan akhiri dengan [OK].
Tampilkan semua entri pada bagian Universal Serial Bus Controller, kemudian ikuti langkah berikut untuk tiap USB Root Hub yang tersedia.
- Klik kanan USB Root Hub > Klik Properties
- Klik Tab Power Management
- Klik untuk menghilangkan pilihan pada check box “Allow the computer to turn off this device to save power“, akhiri dengan [OK].
2. Terjadi kesalahan Instalasi driver
Saat perangkat USB ditancapkan ke komputer (bahkan mungkin saat proses instalasi otomatis) driver USB tidak terinstall dengan baik dan justru mengakibatkan kerusakan fatal pada driver-driver USB lain.
Solusi:
Hilangkan semua device yang tersembunyi di Device Manager dengan cara sebagai berikut:
1. Klik Start > Run > Ketik CMD [OK],
2. Ketik “set DEVMGR_SHOW_DETAILS=1?” (tanpa tanda kutip) dan akhiri dengan ENTER.
3. Ketik “set DEVMGR_SHOW_NONPRESENT_DEVICES=1?” (tanpa tanda kutip) dan akhiri dengan ENTER.
4. Ketik “start devmgmt.msc” (tanpa tanda kutip) dan akhiri dengan ENTER.
5. Klik menu View > Show Hidden Devices.
6. Pada panel sebelah kiri, Klik tanda “+” untuk melihat isi Imaging devices, Unknown Devices dan USB Devices.
7. Apakah Anda menemukan USB Devices dan Unknown Devices (termasuk yang berwarna abu-abu)? Jika iya, Klik Kanan > Uninstall.
3. Perangkat USB sebelumnya berjalan Normal Kemudian tiba-tiba Tidak ada respon tanpa sebab yang jelas
Solusi:
Lakukan langkah berikut ini:
A) Hapus semua file oem*.inf dengan cara:
1. Klik Start > Run > Ketik “cmd” (tanpa tanda kutip)
2. Dalam Command Line ketik baris perintah berikut (tanpa tanda kutip) dan akhiri dengan [ENTER] pada tiap akhir perintah:
“cd \windows\inf” [ENTER]
“ren infcache.1 *.old” [ENTER]
“ren oem*.inf *.old” [ENTER]
“del C:\windows\setupapi.log” [ENTER]
B) Hapus semua entri registri dalam HKEY_LOCAL_MACHINE/Enum/USB yang dimulai dengan VID
Dengan menghapus entri VID dari registri, PC akan mendeteksi ulang hardware dan melakukan Restart.
Perhatian: Jika Anda menggunakan keyboard atau mouse USB, jangan hapus entri VID untuk perangkat tersebut karena bisa mengakibatkan Windows melakukan Restart dengan benar. Ikuti langkah berikut ini:
1. Klik Start > Run > Ketik “regedit” [ENTER] (tanpa tanda kutip) Selanjutnya Registry Editor akan muncul.
2. Masuk ke bagian HKEY_LOCAL_MACHINE\System\CurrentControlSet\Enum\USB.
3. Pilih dan hapus semua entri VID_….
Jika Anda mengalami masalah saat menghapus registri ini, mungkin Windows masih membatasi Permissions agar VID_ tidak terhapus. Atasi dengan cara berikut:
a) Klik kanan pada Key yang akan dihapus > Pilih Permissions. Selanjutnya Window Permissions for The VID_… akan muncul.
b) Pilih semua check box dalam sesi Group atau Usename, pilih Allow pada Full Control.
c) Klik Apply dan akhiri dengan [OK]
4. Matikan komputer.
C) Hubungkan kembali perangkat USB ke PC
1. Dengan kondisi komputer sedang mati, tancapkan perangkat USB pada port USB.
2. Restart Komputer.
3. Window ‘A New Hardware Detected’ akan muncul dan mendeteksi ulang hardware Anda.
4. Perangkat USB sejak Awal tidak terdeteksi dan berfungsi normal atau sebenarnya berfungsi namun di tengah-tengah proses Anda mendapatkan pesan “USB Device has Malfunctioned“.
Solusi:
1. Coba gunakan Kabel USB yang lebih pendek ukurannya.
2. Coba tancapkan perangkat USB ke port USB PC di bagian belakang. Terkadang port USB di bagian depan PC kekurangan catu daya sehingga menyebabkan perangkat mengalami error
3. Sejumlah perangkat USB 2.0 tidak kompatibel dengan port USB 1.1. Cobalah secara bergantian di port USB 1.1 dan USB 2.0 untuk mengetahui apakah ini yang jadi masalah.
4. Coba downgrade semua Port USB dari versi 2.0 ke 1.1, Anda dapat mengubah setting ini lewat BIOS.
5. Jika tetap gagal, cobalah perangkat USB tersebut di komputer lain. Dengan begitu Anda bisa tahu mana yang jadi biang keladinya, perangkat USB atau port USB Anda.
Sumber : http://guntingbatukertas.com/
Rabu, 16 Juni 2010
PTC
PTC merupakan salah satu jenis bisnis online yang paling mudah dan simpel. Sangat cocok untuk dilakukan oleh pemula dalam bisnis online.
Untuk berbisnis PTC kita hanya disyaratkan untuk memiliki e-mail, tidak perlu membuat blog/website yang rumit. Selain e-mail, kita juga harus memiliki account/rekening online. Ini diperlukan untuk mengirimkan pembayaran dari hasil bisnis PTC kita. Rekening online yang mutlak dimiliki oleh seorang pebisnis online, khususnya PTC, adalah paypal dan alertpay. Hampir semua situs PTC menggunakan paypal dan atau alertpay sebagai alat pembayarannya. Account paypal dan alertpay dapat dibuat dengan mudah, syaratnya kita harus memiliki e-mail, itu saja.
Cara kerja bisnis PTC sangat mudah tinggal klik iklan dapat dah uang.
UNTUK MENCOBA SILAHKAN KLIK DISINI
Untuk berbisnis PTC kita hanya disyaratkan untuk memiliki e-mail, tidak perlu membuat blog/website yang rumit. Selain e-mail, kita juga harus memiliki account/rekening online. Ini diperlukan untuk mengirimkan pembayaran dari hasil bisnis PTC kita. Rekening online yang mutlak dimiliki oleh seorang pebisnis online, khususnya PTC, adalah paypal dan alertpay. Hampir semua situs PTC menggunakan paypal dan atau alertpay sebagai alat pembayarannya. Account paypal dan alertpay dapat dibuat dengan mudah, syaratnya kita harus memiliki e-mail, itu saja.
Cara kerja bisnis PTC sangat mudah tinggal klik iklan dapat dah uang.
UNTUK MENCOBA SILAHKAN KLIK DISINI
Langganan:
Postingan (Atom)