Dalam Perdagangan Internasional, ada 2 singkatan yang paling penting dari semua, "MT 760" dan "MT 799
MT 760 (Message Type 760) adalah pesan antar bank untuk memblokir dana atau jaminan yang ditempatkan oleh klien. Tetapi waspadalah bahwa ada beberapa hal yang harus dilakukan bagaimana dana bisa dicairkan. Setelah dana atau jaminan dalam MT760 terproses, maka dapat dicairkan oleh penerima.
Sebuah Swift MT760 adalah Jaminan bank (LC, SBLC, BG) berupa komunikasi melalui surat elektronik antar bank dimana bank penerima bertanggung jawab untuk memblokir sejumlah dana sesuai perintah bank pengirim. MT 760 dikirim atas instruksi dari kliennya (pemohon/penerima) yang menjalankan transaksi tertentu. Artinya dana pemberi pinjaman (lender) telah di blokir di bank mereka dan akan dikirim ke bank penerima melalui pesan bank yang menyatakan bahwa mereka telah memblokir dana untuk kerangka waktu tertentu khusus untuk penerima di bank penerima. Dana tersebut sekarang merupakan aset rekening bank penerima (beneficiary). MT 760 adalah sebuah pesan cepat yang digunakan untuk memblokir dana demi orang lain selain pemiliknya, dimana sang pemilik telah menjaminkan aset mereka melalui pesan ini.
Ketika dana telah diblokir, MT 760 menjamin aset dalam bentuk jaminan cepat, dan dengan demikian memungkinkan penerima untuk menarik kredit. Ini berarti, jika pinjaman kepada trader itu gagal, bank akan menyita jaminan tersebut! Meskipun skenario ini mungkin, tapi harus dipertimbangkan langkah-langkah tersebut karena dua alasan :
1. Saat ini, bank tidak akan memberi pinjaman Jutaan dolar untuk seseorang yang tidak Bankable apalagi belum dikenal, tidak peduli apa jaminan ada di tangan.
2. Kedua, MT.760 cukup langka, dan ini biasanya sangat menarik perhatian si penerima.
Secara ringkas, MT 760 bisa aman atau bisa meledak di wajah Anda. Seperti biasa, kuncinya adalah memiliki pedagang yang nyata dan yang paling penting, mendapatkan pembayaran Anda sesuai jadwal. Jika trader membuat pernyataan tentang hasil dan batas waktu, mereka harus SELALU menjaga akan hal janji-janji mereka. Ingat, RISIKO dan BIAYA adalah bagian dari pemblokiran dana melalui MT 760!!
MT 799 (Message Type 799) adalah teks format bebas sebagai referensi untuk sebuah jaminan atau letter of credit. Jadi teks MT799 bisa apa saja, selama itu berhubungan dengan jaminan atau L/C. Penggunaan MT799 adalah untuk bertukar informasi akan pelaksanaan pembayaran atau penjaminan.
MT799 tidak digunakan untuk mengkonfirmasi bahwa klien mampu akan sesuatu, dan bukan sebagai konfirmasi ketersediaan dana.
MT799 biasanya diterbitkan sebelum kontrak ditandatangani dan sebelum surat jaminan kredit atau bank dikeluarkan. Setelah MT799 diterima oleh bank penjual (bank penerima), biasanya tanggung jawab bank penjual untuk mengirim bukti produk ke bank pembeli, di mana perdagangan akan dimulai.
Metode pembayaran yang umum digunakan adalah surat dokumenter kredit (Documentary Credit) dimana penjual menagih kepada penerbit dengan dokumen pengiriman. Setelah bank menerima dokumen, penjual kemudian dibayar. Metode lainnya adalah dengan menggunakan bank garansi sebagai surat kredit. Hal tersebut biasanya tergantung pada kesepakatan penjual atas metode pembayaran yang akan digunakan.
Singkatnya MT799 adalah pesan otomatis dikirim secara elektronik dari satu bank ke bank lain, sehingga Anda tidak akan benar-benar 'melihat' sebuah MT799 sama sekali. Dokumen yang terkait dengan MT799 akan bervariasi dari bank ke bank, meskipun kebanyakan bank mengikuti format yang sama. Dengan kata lain MT 799 adalah pesan cepat yang digunakan antara bank untuk berkomunikasi dalam bentuk tertulis, dan biasanya disebut sebagai "Pre- advice".
Tampilkan postingan dengan label BUSINESS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUSINESS. Tampilkan semua postingan
Kamis, 10 November 2011
Senin, 09 Mei 2011
Contoh Berita Acara Serah Terima Dump Truck
BERITA ACARA SERAH TERIMA KENDARAAN
No . : ___
Pada hari ini, ___. tanggal ___ bulan ___ tahun ___, telah diserahterimakan sebanyak ___ unit Dump Truck dari PT. ___ kepada PT. ___, dengan spesifikasi terlampir.
Pelaksanaan serah terima ini dilakukan berdasarkan Kontrak Sewa Kendaraan antara PT. ___ dengan PT. ___ No.: ___. Segala sesuatu yang timbul atas serah terima kendaraan tersebut diatas diatur dan telah disepakati bersama dalam Perjanjian Sewa Kendaraah antara kedua belah pihak.
Demikian, Berita Acara Serah Terima Kendaraan ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang menyerahkan,
Yang menerima,
No . : ___
Pada hari ini, ___. tanggal ___ bulan ___ tahun ___, telah diserahterimakan sebanyak ___ unit Dump Truck dari PT. ___ kepada PT. ___, dengan spesifikasi terlampir.
Pelaksanaan serah terima ini dilakukan berdasarkan Kontrak Sewa Kendaraan antara PT. ___ dengan PT. ___ No.: ___. Segala sesuatu yang timbul atas serah terima kendaraan tersebut diatas diatur dan telah disepakati bersama dalam Perjanjian Sewa Kendaraah antara kedua belah pihak.
Demikian, Berita Acara Serah Terima Kendaraan ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang menyerahkan,
Yang menerima,
Contoh Surat Keseriusan ( Letter of Intent )
Surabaya, ....................
No. : .../SPK/.../...
Hal : Surat Keseriusan
Kepada Yth.
PT. .....................
Up. Bapak .............
Di
JAKARTA
Dengan hormat,
Dengan ini kami sampaikan minat dan keseriusan untuk menyewa Dump Truck Hino untuk proyek pengangkutan batubara di ........... dengan ketentuan sbb :
- Jenis kendaraan : Dump Truck Roda 10
- Merk / Thn : Hino Lohan Tahun 2008 up
- Kapasitas : 24 – 30 ton
- Jumlah : 15 unit
- Harga sewa : Rp. 43.000.000 / bulan, Full Maintenance
- Masa kontrak : 2 thn
- Biaya Mobilisasi : ditanggung pihak pemilik armada
Adapun sistem pembayaran yang sudah kita sepakati dalam pembicaraan terdahulu sbb :
- Tgl. 3/9 MOU di Surabaya dibayar DP sebesar Rp. 10.000.000,-
- Hari I kerja tanggal 14/09 dikirim 5 unit dilakukan pembayaran Rp. 100.000.000,-
- Minggu I tgl 21/09 dikirim 10 unit dilakukan pembayaran Rp. 100.000.000,-
- Minggu ke 2 tgl 28/09 dibayar lunas kekurangan pembayaran Rp. 435.000.000,-
Demikian Surat Perintah Kerja ini kami buat selanjutnya kami menunggu kedatangan bapak di Surabaya untuk penandatanganan MOU. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
______________________
Direktur
No. : .../SPK/.../...
Hal : Surat Keseriusan
Kepada Yth.
PT. .....................
Up. Bapak .............
Di
JAKARTA
Dengan hormat,
Dengan ini kami sampaikan minat dan keseriusan untuk menyewa Dump Truck Hino untuk proyek pengangkutan batubara di ........... dengan ketentuan sbb :
- Jenis kendaraan : Dump Truck Roda 10
- Merk / Thn : Hino Lohan Tahun 2008 up
- Kapasitas : 24 – 30 ton
- Jumlah : 15 unit
- Harga sewa : Rp. 43.000.000 / bulan, Full Maintenance
- Masa kontrak : 2 thn
- Biaya Mobilisasi : ditanggung pihak pemilik armada
Adapun sistem pembayaran yang sudah kita sepakati dalam pembicaraan terdahulu sbb :
- Tgl. 3/9 MOU di Surabaya dibayar DP sebesar Rp. 10.000.000,-
- Hari I kerja tanggal 14/09 dikirim 5 unit dilakukan pembayaran Rp. 100.000.000,-
- Minggu I tgl 21/09 dikirim 10 unit dilakukan pembayaran Rp. 100.000.000,-
- Minggu ke 2 tgl 28/09 dibayar lunas kekurangan pembayaran Rp. 435.000.000,-
Demikian Surat Perintah Kerja ini kami buat selanjutnya kami menunggu kedatangan bapak di Surabaya untuk penandatanganan MOU. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
______________________
Direktur
Jumat, 31 Desember 2010
Contoh SK Pengangkatan Direktur
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: ..../DU..../..../...
Tentang
PENGANGKATAN DIREKTUR ..................
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha PT. ................................. maka dipandang perlu untuk mengangkat seorang Direktur Operasional
Mengingat :
Anggaran Dasar PT. ........................., akta notaris .............., SH nomor.., tertanggal ........... .
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mengangkat .................. sebagai DIREKTUR ............... di "PT. ................"
Kedua :
Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ................., sesuai dengan ketentuan yang ada didalam Anggaran Dasar PT. .......................... .
Ketiga :
Menentukan hak-hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan tersebut akan ditentukan secara terpisah.
Ditetapkan di : .........
Tanggal :.........
PT. .........................
.............................
Direktur Utama
Nomor: ..../DU..../..../...
Tentang
PENGANGKATAN DIREKTUR ..................
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha PT. ................................. maka dipandang perlu untuk mengangkat seorang Direktur Operasional
Mengingat :
Anggaran Dasar PT. ........................., akta notaris .............., SH nomor.., tertanggal ........... .
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mengangkat .................. sebagai DIREKTUR ............... di "PT. ................"
Kedua :
Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ................., sesuai dengan ketentuan yang ada didalam Anggaran Dasar PT. .......................... .
Ketiga :
Menentukan hak-hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan tersebut akan ditentukan secara terpisah.
Ditetapkan di : .........
Tanggal :.........
PT. .........................
.............................
Direktur Utama
Contoh Surat Kuasa Penarikan Rekening
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini;
Nama : .......................................................
Alamat : .......................................................
No. KTP : .......................................................
Alamat Kantor : .......................................................
dengan ini memberikan kuasa kepada;
Nama : .......................................................
Alamat : .......................................................
No. KTP : .......................................................
Alamat Kantor : .......................................................
untuk melakukan penarikan dana di rekening BANK ......... :
Kantor Cabang Pembantu : ..........................................
No. Rekening : ..........................................
Atas nama : ..........................................
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………, ………………………………
Yang menerima kuasa, Yang memberi kuasa,
Yang bertanda tangan di bawah ini;
Nama : .......................................................
Alamat : .......................................................
No. KTP : .......................................................
Alamat Kantor : .......................................................
dengan ini memberikan kuasa kepada;
Nama : .......................................................
Alamat : .......................................................
No. KTP : .......................................................
Alamat Kantor : .......................................................
untuk melakukan penarikan dana di rekening BANK ......... :
Kantor Cabang Pembantu : ..........................................
No. Rekening : ..........................................
Atas nama : ..........................................
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………, ………………………………
Yang menerima kuasa, Yang memberi kuasa,
Minggu, 19 Desember 2010
Contoh Kontrak Sewa Armada Dump Truck
Bagi pembaca yang membutuhkan contoh Surat Kontrak / Perjanjian Sewa Armada Dumptruk, contoh dibawah ini mungkin berguna sebagai referensi. Draft Kontrak berikut adalah yang saya pakai untuk perjanjian sewa armada untuk usaha angkutan batubara di Batulicin.
draft
SURAT PERJANJIAN SEWA UNIT KENDARAAN
No.: …… / …… / Kontrak / IX /2010
Pada hari ini, ……………. tanggal ........................... 2010, yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : …………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………… adalah Penyedia Unit Kendaraan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : …………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………………. sebagai pihak penyewa unit kendaraan, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan kedudukan masing-masing sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA adalah Penyedia/Pemilik Kendaraan Dump Truck.
- PIHAK KEDUA adalah Penyewa dan Pengguna/Penanggung jawab Unit Kendaraan tersebut.
Selanjutnya kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan/melakukan kerjasama Penyewaan Unit Kendaraan Angkutan Dump Truck Jenis Lohan 10 Roda Kapasitas 30 ton Merk “HINO”, atau merk lain dengan spesifikasi yang sama dengan tersebut diatas, dengan data spesifikasi terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini. Berhubungan dengan hal-hal tersebut kedua belah pihak telah saling setuju dan sepakat untuk mengaturnya dalam suatu perjanjian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
DATA KENDARAAN
1.1 PIHAK PERTAMA telah menyetujui menyediakan 5 (lima) unit Kendaraan/Mobil yang disewakan kepada PIHAK KEDUA. Adapun spesifikasi mobil tersebut adalah sebagai berikut :
a. Merk / Type : HINO LOHAN atau merk lain dengan spesifikasi yang sama.
b. Jenis / Model : Dump Truck 10 Roda
c. Kapasitas Muatan : 30 Ton
d. Tahun Pembuatan : 2008 up
e. Nomor Polisi dan STNK : (Terlampir)
PASAL 2
PERIODE SEWA, HARGA SEWA & TEKNIS PEMBAYARAN
2.1 Periode Sewa kendaraan disepakati selama 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal ……………………………. tahun 2010 sampai dengan tanggal ................................ tahun 2012, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan selanjutnya oleh kedua belah pihak.
2.2 Harga sewa setiap 1 (satu) unit kendaraan telah disepakati sebesar Rp. 42.000.000,- (Empatpuluh Tiga Juta Rupiah) per-bulan, dengan kondisi Full Maintenance (perbaikan kerusakan ringan/berat, perawatan, serta gaji pengemudi dan mekanik ditanggung pihak pemilik/penyedia kendaraan).
Total harga sewa 15 unit kendaraan adalah Rp. 42.000.000,- x 15 = Rp. 630.000.000, (Enamratus Tigapuluh Juta Rupiah).
2.3 Pembayaran biaya sewa dan penyerahan kendaraan pada bulan pertama dibagi dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut :
2.3.1 Pembayaran Tahap Pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dilaksanakan pada tanggal ....................... 2010, setelah penyerahan sebanyak 5 (lima) unit kendaraan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di lokasi yang telah ditentukan PIHAK KEDUA.
2.3.2 Pembayaran Tahap Kedua sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dilaksanakan 1 minggu setelah Pembayaran Tahap Pertama yaitu pada tanggal ………………………. 2010, setelah penyerahan sebanyak 10 (sepuluh) unit kendaraan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di lokasi yang telah ditentukan PIHAK KEDUA.
2.3.3 Pembayaran Tahap Ketiga, yang merupakan pelunasan pembayaran sewa bulan pertama sebesar Rp. 430.000.000,- (Empatratus Tigapuluh Juta Rupiah) dilakukan 1 (satu) minggu setelah Pembayaran Tahap Kedua, yaitu pada tanggal ……………………. 2010.
2.4 Untuk pembayaran sewa pada bulan-bulan selanjutnya, tanggal jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada setiap tanggal 28 (duapuluh delapan) setiap bulannya. Dan apabila ada perubahan tanggal pembayaran karena satu dan lain hal maka akan diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dengan Konsekuensi yang akan ditentukan lebih lanjut.
PASAL 3
KETENTUAN DAN KONDISI UMUM
3.1 PIHAK PERTAMA menyerahkan Unit Kendaraan tersebut pada pasal 1 (satu) beserta surat-surat kendaraan (STNK, KIR) kepada PIHAK KEDUA pada waktu yang tersebut dalam pasal 2 (dua) dengan disertai Berita Acara Penyerahan Unit Kendaraan.
3.2 PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin bahwa kendaraan tersebut pada pasal 1 (satu) dalam kondisi baik dan tidak akan atau tidak sedang terikat / mengikat Kontrak atau bermasalah dengan pihak lain, serta memiliki asuransi All Risk.
3.3 PIHAK PERTAMA bertanggungjawab atas surat-surat kendaraan (STNK, KIR) serta Surat Ijin Usaha Kendaraan.
3.4 PIHAK PERTAMA wajib memelihara,mengganti, memeriksa dan merawat setiap kondisi kendaraan yang disewa demi untuk Keselamatan, guna menunjang hasil produksi yang optimal. Adapun jenis pemeriksaan dan perawatan rutin adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksaan Air Radiator
b. Pemeriksaan Air Accu / Battery
c. Pemeriksaan Oli Mesin
d. Pemeriksaan Oli Hydraulik
e. Pemeriksaan Oli Rem / Brake fuid
f. Pemeriksaan kecukupan tekanan angin pada ban.
g. Mengganti ban apabila terjadi kerusakan dikarenakan umur pemakaian.
3.5 PIHAK PERTAMA berkewajiban dalam penggantian oli mesin secara berkala setiap 3000 km, oli transmisi, oli gardan serta filter oli setiap 9000 km.
3.6 Selama masa sewa apabila terdapat unit kendaraan yang tidak dapat digunakan oleh PIHAK KEDUA, dikarenakan terjadi kerusakan atau dalam perbaikan atas kerusakan, maka PIHAK PERTAMA wajib mengganti dengan unit kendaraan lain yangg sesuai dengan spesifikasi kendaraan sebagaimana telah disepakati, atau diperhitungkan dengan biaya sewa.
3.7 PIHAK KEDUA menjamin unit kendaraan tersebut tidak dipergunakan atau mengangkut beban lebih dari kapasitas yang telah ditentukan, yaitu maksimal 30 Ton.
3.8 Setiap kecelakaan, kehilangan atau Force Majore, kasus penipuan serta tindak pidana lainnya oleh pelanggan, segera diberitahukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 x 24 jam untuk proses pengurusan pihak yang berwajib. Segala biaya yang ditimbulkan untuk pengurusan tersebut dan biaya klaim asuransi adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3.9 Perpanjangan atau perubahan periode Sewa Kendaraan ini dilakukan atas kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelum periode sewa berakhir.
PASAL 4
ADDENDUM
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, apabila diperlukan, dengan kesepakatan kedua belah pihak akan dibuat pasal tambahan / addendum yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Apabila terjadi Perselisihan atau tidak ada kesepakatan dalam Surat Perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menyelesaikan secara Musyawarah dan Kekeluargaan, atau kedua belah pihak dapat menyelesaikannya kepada Panitera Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili / tempat tinggal.
Surat Perjanjian ini dibuat tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup , ditandatangani oleh kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
draft
SURAT PERJANJIAN SEWA UNIT KENDARAAN
No.: …… / …… / Kontrak / IX /2010
Pada hari ini, ……………. tanggal ........................... 2010, yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : …………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………… adalah Penyedia Unit Kendaraan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : …………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………………. sebagai pihak penyewa unit kendaraan, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan kedudukan masing-masing sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA adalah Penyedia/Pemilik Kendaraan Dump Truck.
- PIHAK KEDUA adalah Penyewa dan Pengguna/Penanggung jawab Unit Kendaraan tersebut.
Selanjutnya kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan/melakukan kerjasama Penyewaan Unit Kendaraan Angkutan Dump Truck Jenis Lohan 10 Roda Kapasitas 30 ton Merk “HINO”, atau merk lain dengan spesifikasi yang sama dengan tersebut diatas, dengan data spesifikasi terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini. Berhubungan dengan hal-hal tersebut kedua belah pihak telah saling setuju dan sepakat untuk mengaturnya dalam suatu perjanjian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
DATA KENDARAAN
1.1 PIHAK PERTAMA telah menyetujui menyediakan 5 (lima) unit Kendaraan/Mobil yang disewakan kepada PIHAK KEDUA. Adapun spesifikasi mobil tersebut adalah sebagai berikut :
a. Merk / Type : HINO LOHAN atau merk lain dengan spesifikasi yang sama.
b. Jenis / Model : Dump Truck 10 Roda
c. Kapasitas Muatan : 30 Ton
d. Tahun Pembuatan : 2008 up
e. Nomor Polisi dan STNK : (Terlampir)
PASAL 2
PERIODE SEWA, HARGA SEWA & TEKNIS PEMBAYARAN
2.1 Periode Sewa kendaraan disepakati selama 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal ……………………………. tahun 2010 sampai dengan tanggal ................................ tahun 2012, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan selanjutnya oleh kedua belah pihak.
2.2 Harga sewa setiap 1 (satu) unit kendaraan telah disepakati sebesar Rp. 42.000.000,- (Empatpuluh Tiga Juta Rupiah) per-bulan, dengan kondisi Full Maintenance (perbaikan kerusakan ringan/berat, perawatan, serta gaji pengemudi dan mekanik ditanggung pihak pemilik/penyedia kendaraan).
Total harga sewa 15 unit kendaraan adalah Rp. 42.000.000,- x 15 = Rp. 630.000.000, (Enamratus Tigapuluh Juta Rupiah).
2.3 Pembayaran biaya sewa dan penyerahan kendaraan pada bulan pertama dibagi dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut :
2.3.1 Pembayaran Tahap Pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dilaksanakan pada tanggal ....................... 2010, setelah penyerahan sebanyak 5 (lima) unit kendaraan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di lokasi yang telah ditentukan PIHAK KEDUA.
2.3.2 Pembayaran Tahap Kedua sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dilaksanakan 1 minggu setelah Pembayaran Tahap Pertama yaitu pada tanggal ………………………. 2010, setelah penyerahan sebanyak 10 (sepuluh) unit kendaraan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di lokasi yang telah ditentukan PIHAK KEDUA.
2.3.3 Pembayaran Tahap Ketiga, yang merupakan pelunasan pembayaran sewa bulan pertama sebesar Rp. 430.000.000,- (Empatratus Tigapuluh Juta Rupiah) dilakukan 1 (satu) minggu setelah Pembayaran Tahap Kedua, yaitu pada tanggal ……………………. 2010.
2.4 Untuk pembayaran sewa pada bulan-bulan selanjutnya, tanggal jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada setiap tanggal 28 (duapuluh delapan) setiap bulannya. Dan apabila ada perubahan tanggal pembayaran karena satu dan lain hal maka akan diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dengan Konsekuensi yang akan ditentukan lebih lanjut.
PASAL 3
KETENTUAN DAN KONDISI UMUM
3.1 PIHAK PERTAMA menyerahkan Unit Kendaraan tersebut pada pasal 1 (satu) beserta surat-surat kendaraan (STNK, KIR) kepada PIHAK KEDUA pada waktu yang tersebut dalam pasal 2 (dua) dengan disertai Berita Acara Penyerahan Unit Kendaraan.
3.2 PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin bahwa kendaraan tersebut pada pasal 1 (satu) dalam kondisi baik dan tidak akan atau tidak sedang terikat / mengikat Kontrak atau bermasalah dengan pihak lain, serta memiliki asuransi All Risk.
3.3 PIHAK PERTAMA bertanggungjawab atas surat-surat kendaraan (STNK, KIR) serta Surat Ijin Usaha Kendaraan.
3.4 PIHAK PERTAMA wajib memelihara,mengganti, memeriksa dan merawat setiap kondisi kendaraan yang disewa demi untuk Keselamatan, guna menunjang hasil produksi yang optimal. Adapun jenis pemeriksaan dan perawatan rutin adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksaan Air Radiator
b. Pemeriksaan Air Accu / Battery
c. Pemeriksaan Oli Mesin
d. Pemeriksaan Oli Hydraulik
e. Pemeriksaan Oli Rem / Brake fuid
f. Pemeriksaan kecukupan tekanan angin pada ban.
g. Mengganti ban apabila terjadi kerusakan dikarenakan umur pemakaian.
3.5 PIHAK PERTAMA berkewajiban dalam penggantian oli mesin secara berkala setiap 3000 km, oli transmisi, oli gardan serta filter oli setiap 9000 km.
3.6 Selama masa sewa apabila terdapat unit kendaraan yang tidak dapat digunakan oleh PIHAK KEDUA, dikarenakan terjadi kerusakan atau dalam perbaikan atas kerusakan, maka PIHAK PERTAMA wajib mengganti dengan unit kendaraan lain yangg sesuai dengan spesifikasi kendaraan sebagaimana telah disepakati, atau diperhitungkan dengan biaya sewa.
3.7 PIHAK KEDUA menjamin unit kendaraan tersebut tidak dipergunakan atau mengangkut beban lebih dari kapasitas yang telah ditentukan, yaitu maksimal 30 Ton.
3.8 Setiap kecelakaan, kehilangan atau Force Majore, kasus penipuan serta tindak pidana lainnya oleh pelanggan, segera diberitahukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 x 24 jam untuk proses pengurusan pihak yang berwajib. Segala biaya yang ditimbulkan untuk pengurusan tersebut dan biaya klaim asuransi adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3.9 Perpanjangan atau perubahan periode Sewa Kendaraan ini dilakukan atas kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelum periode sewa berakhir.
PASAL 4
ADDENDUM
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, apabila diperlukan, dengan kesepakatan kedua belah pihak akan dibuat pasal tambahan / addendum yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Apabila terjadi Perselisihan atau tidak ada kesepakatan dalam Surat Perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menyelesaikan secara Musyawarah dan Kekeluargaan, atau kedua belah pihak dapat menyelesaikannya kepada Panitera Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili / tempat tinggal.
Surat Perjanjian ini dibuat tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup , ditandatangani oleh kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Langganan:
Postingan (Atom)